Kasus Korupsi PLTA Musi, Tersangka Titip Uang Rp1,1 Miliar ke Kejati Bengkulu

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration1:55
Video IDudxCLsl8cks
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views3.1K
Likes9
Comments0
Engagement Rate0.29%
Likes per 100 views0.29
Comments per 1K views0.00

Description

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PLTA Musi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berkembang. Terbaru, penyidik kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi. Penitipan uang tersebut diserahkan oleh tersangka Nehemia Indrajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara korupsi PLTA Musi yang terjadi pada proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023. Pantauan di Kantor Kejati Bengkulu, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini. Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan oleh tersangka pada 26 Februari 2026 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik. “Kami sampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026, saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pergantian SKU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232,” ujar Hendra. Menurutnya, penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut diterima langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya tambahan penitipan dana dari tersangka tersebut, jumlah pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi PLTA Musi yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu semakin bertambah. Aspidsus Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa hingga saat ini total pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Program: Mata Lokal Sumber Wartawan: Beta Misutra Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/ Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu

Related Videos

More videos from Tribun Bengkulu