POLISI TANGKAP 5 WARGA KASUS MAIN HAKIM SENDIRI DI TAPOS
Jan 8, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published6 months ago
Duration15:37
Video IDuye-Mjkdzk4
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views492
Likes17
Comments0
Engagement Rate3.46%
Likes per 100 views3.46
Comments per 1K views0.00
Description
Polres Metro Depok menangkap lima warga sipil terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut memicu kemarahan keluarga dan kerabat korban yang sempat menggeruduk Polres Metro Depok, menuntut pelaku segera diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Akbp Made Oka, mengatakan lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kelima tersangka merupakan warga sipil, setelah sebelumnya ada anggota TNI AL yang lebih dulu ditangkap oleh Polisi Militer AL Kodaeral III
yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap dua korban, yang salah satunya meninggal dunia.
“Sat Reskrim Polres Metro Depok menetapkan lima orang tersangka warga sipil, masing-masing berinisial DS, MNV, GR, FA, dan MKA. Motifnya para tersangka ini karena kesal memaksa korban mengakui hal yang tidak ada,” ujar Made Oka dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026).
Para tersangka dijerat pasal penganiayaan berat secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026. Saat itu, dua korban, Wajir Ali Tuan Kota dan Dede Naegita, tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya. Namun di tengah jalan, sepeda motor yang mereka gunakan mogok kehabisan bensin.
Saat salah satu korban mencari bensin, korban justru bertemu dengan salah satu pelaku yang kemudian menuduh korban melakukan transaksi narkoba. Tanpa bukti, korban diamankan dan dianiaya secara brutal selama berjam-jam, bahkan hingga menjelang subuh, dengan dalih memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Korban kedua yang menungu di lokasi motor mogok juga ikut diamankan dan mengalami penganiayaan. Para tersangka melakukan pemukulan, penendangan, pengikatan, hingga menelanjangi korban. Polisi memastikan tidak ditemukan satu pun barang bukti narkoba, baik dari tubuh korban, ponsel, maupun hasil olah tempat kejadian perkara.
Akibat penganiayaan tersebut, Wajir Ali Tuan Kota meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Brimob. Hasil visum dan pemeriksaan forensik sementara menunjukkan adanya kekerasan parah pada organ dalam korban. Sementara korban selamat, Dede Naegita, sempat menjalani perawatan intensif selama hampir dua hari sebelum diperbolehkan pulang.
Kompol Made Oka menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta mengimbau warga untuk melapor ke aparat jika menemukan hal mencurigakan. “Jangan mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegasnya.