Kubu Tom Lembong Ajukan Banding, Soroti Tudingan soal Ekonomi Kapitalis | Narasi Daily
Jul 31, 2025•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published11 months ago
Duration2:51
Video IDv6of4KVUJAQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views3.2K
Likes83
Comments1
Engagement Rate2.64%
Likes per 100 views2.61
Comments per 1K views0.31
Video Tags
Description
Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya di kasus korupsi importasi gula.
Dalam dokumen memori banding tersebut, tim pengacara menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Salah satunya, pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Tom Lembong condong pada ekonomi kapitalis.
Menurut tim pengacara, kebijakan yang diambil kliennya untuk melakukan operasi pasar merupakan bentuk intervensi pemerintah guna mengendalikan harga gula. Mereka pun mempertanyakan pemahaman hakim terkait ekonomi kapitalis yang dimaksud.
Pada Jumat (18/7), majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp750 juta.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Tom adalah kecenderungannya mengedepankan sistem ekonomi kapitalis. Padahal, menurut hakim, Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv
Follow:
https://www.instagram.com/narasinewsroom/
https://www.facebook.com/NarasiNewsroom
https://twitter.com/NarasiNewsroom
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.