Batas Memberi Nafkah | Ustadz Ammi Nur Baits

Jun 10, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
anb channel
anb channel

418K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published3 weeks ago
Duration1:23:50
Video IDvHRKZG86pbU
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views5.8K
Likes264
Comments2
Engagement Rate4.56%
Likes per 100 views4.53
Comments per 1K views0.34

Description

BATAS MEMBERI NAFKAH Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى 🗓️ Rabu, 10 Juni 2026 🏢 Studio ANB Channel, Sleman, Yogyakarta بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Buku Harta Derita Wanita, perihal batas memberi nafkah, ada batasan mulai kapan dan hingga kapan suami memberi nafkah kepada isterinya, dalam sebuah hadits Aisyah radhiyallahu’anha berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi ﷺ menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dalam hadits yang diriwayatkan dari `Urwah dari `Aisyah radhiyallahu’anha disebutkan bahwa: "Nabi— ﷺ—menikahinya ketika ia berusia enam tahun, lalu ia diantar ke rumah beliau ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu, ia sedang membawa bonekanya. Kemudian beliau wafat ketika ia berusia delapan belas tahun." [HR. Muslim] Kaum liberal masa kini berdalih dengan hadits ini untuk menuduh Nabi ﷺ memiliki kelainan karena menikahi anak di usia dini, padahal sebenarnya kaum liberalah yang cacat mentalnya [kufur terhadap Kitabullah & Sunnah Nabi ﷺ]. Di masa silam menikah dengan wanita di bawah umur adalah kebiasaan yang tersebar luas, andai bermasalah tentu akan menjadi bahan celaan orang kafir kepada Nabi ﷺ, namun kenyataannya tidak ada. Ketika Nabi ﷺ wafat, Aisyah radhiyallahu’anha menjanda dalam waktu sangat lama, karena beliau wafat di usia 67 tahun. Dalam ayat disebutkan, وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) Jarak antara akad Aisyah dengan kumpul bersama Nabi ﷺ adalah 2 tahun, sehingga Nabi ﷺ tidak memberi nafkah kepada Aisyah. Berdasarkan hadits tersebut para ulama menjelaskan bahwa suami wajib menafkahi isterinya dengan 2 syarat ; 1. Akad nikah yang sah 2. At tamkin min nafsiha yakni izin untuk melakukan hubungan badan, semisal ketika akad isterinya sakit [opname] sehingga nunggu hingga sembuh. wallahu'alam Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=vHRKZG86pbU Facebook : https://web.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits #batas #memberi #nafkah #harta #wanita

Related Videos

More videos from anb channel