KPK Dalami Fee Batu Bara Rita Widyasari, 3 Perusahaan Tambang di Kaltim Terseret
Feb 20, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration0:08
Video IDwIigASkDLPM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1.3K
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terbaru, penyidik memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan ini menjadi langkah cepat penyidik setelah KPK menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menduga ketiganya bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil sejumlah petinggi perusahaan terkait.
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR Ginting yang merupakan staf bagian keuangan PT ABP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait aktivitas pengoperasian dan produksi di PT SKN, termasuk dugaan pembagian fee yang mengarah kepada Rita Widyasari.
Sementara itu, penyidik meminta keterangan Yospita secara khusus mengenai data produksi batu bara dari PT ABP.
KPK menyebut penetapan status tersangka terhadap tiga korporasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga sumber gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari berasal dari pungutan sebesar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Dengan kemampuan produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang mencapai jutaan metrik ton, dugaan fee tersebut dinilai dapat terakumulasi menjadi angka yang sangat besar dan berpotensi mengalir ke berbagai pihak.
Untuk menyamarkan aliran uang tersebut, Rita Widyasari juga dijerat dengan pasal TPPU.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menggunakan metode follow the money untuk menelusuri perputaran dana haram yang ditaksir mencapai Rp436 miliar.
Dalam proses penyidikan TPPU, KPK juga telah melakukan penyitaan aset secara masif.
Penyitaan tersebut meliputi ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah dalam rupiah maupun valuta asing, hingga dokumen-dokumen pertambangan dari berbagai pihak.
Pusaran kasus ini turut menyeret sejumlah nama besar dan memicu penggeledahan, di antaranya pengusaha batu bara Tan Paulin dan Said Amin, pengusaha Robert Bonosusatya, politikus Partai NasDem Ahmad Ali, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.
Selain itu, Rita juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Fachri Mahayupa
Simber: Tribunnews.com
Uploader: Faizal Amir