Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD atas Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
Jul 16, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 days ago
Duration2:19
Video IDwX0vi2IOMY0
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views2.3K
Likes12
Comments4
Engagement Rate0.69%
Likes per 100 views0.52
Comments per 1K views1.74
Description
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Ditemui usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai polemik yang berkembang terkait proses penanganan perkara tersebut.
Saat dimintai tanggapan mengenai kritik Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kapolri hanya menjawab singkat.
"Kan sudah dibicarakan kemarin di rapat," ujar Listyo kepada wartawan.
Jawaban singkat itu menjadi satu-satunya komentar yang disampaikan Kapolri. Ketika kembali ditanya mengenai usulan sejumlah pihak agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo tidak memberikan respons.
Ia hanya tersenyum dan melanjutkan langkah meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari awak media.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritisi proses pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, proses yang terjadi tidak dapat disebut sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai penggunaan istilah "pelimpahan perkara" dalam kasus tersebut tidak tepat karena belum memenuhi syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Sumber: Kompas TV
Penulis: Joanita Ary
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota