Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD atas Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Jul 16, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 days ago
Duration2:19
Video IDwX0vi2IOMY0
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views2.3K
Likes12
Comments4
Engagement Rate0.69%
Likes per 100 views0.52
Comments per 1K views1.74

Description

Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru. =================WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ditemui usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai polemik yang berkembang terkait proses penanganan perkara tersebut. Saat dimintai tanggapan mengenai kritik Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kapolri hanya menjawab singkat. "Kan sudah dibicarakan kemarin di rapat," ujar Listyo kepada wartawan. Jawaban singkat itu menjadi satu-satunya komentar yang disampaikan Kapolri. Ketika kembali ditanya mengenai usulan sejumlah pihak agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo tidak memberikan respons. Ia hanya tersenyum dan melanjutkan langkah meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari awak media. Sebelumnya, Mahfud MD mengkritisi proses pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, proses yang terjadi tidak dapat disebut sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai penggunaan istilah "pelimpahan perkara" dalam kasus tersebut tidak tepat karena belum memenuhi syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini : https://wartakota.tribunnews.com/video Sumber: Kompas TV Penulis: Joanita Ary Editor Video: Galih Lungit Uploader: Galih Lungit #beritajakarta #beritaviral #wartakota

Related Videos

More videos from Warta Kota Production