Tak Bisa Gunakan Angka Romawi di KTP, Kubu Purboyo Minta Pemerintah Lebih Akomodasi Keperluan Adat
Feb 4, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration0:46
Video IDxffhsgWuYwE
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1.1K
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.18%
Likes per 100 views0.18
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
TRIBUNSOLO.COM - Kubu Pakubuwono XIV Purboyo meminta agar pemerintah bisa lebih mengakomodasi keperluan adat.
Kritik ini terkait dengan pergantian nama KPGH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di KTP.
Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro mengatakan, dirinya menyoroti terkait dengan aturan dari pemerintah.
Aturan ini adalah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dimana nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Imbas aturan ini adalah PB XIV Purboyo yang tidak bisa menggunakan angka romawi di KTP.
Akhirnya, penggantian nama yang bisa diakomodasi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Berdasarkan itu, dia mengusulkan agar aturan data kependudukan bisa lebih mengakomodasi hukum adat.
“Ini juga menjadi catatannya Pemerintah Republik Indonesia. Kalau kita lihat di pasal UUD 18b negara mengakui hukum adat,” jelasnya saat dihubungi Senin (2/2/2026).
Sedangkan mengenai gelar Sri Susuhunan pihaknya menganut Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam Pasal 2 menyebutkan Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.
"Untuk Sri Susuhunan menyesuaikan dengan Keppres. Di Keppres Sri Susuhunan. Kita juga menyesuaikan peraturan pemerintah Kemendagri terkait dokumen kependudukan tidak boleh memakai angka atau romawi sehingga harus ditulis empat belas. Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada. Pertimbangan majelis hakim juga,” jelas KPA Singonagoro.
Ia berharap penulisan nama untuk keperluan adat bisa diakomodasi.
Dengan begitu penulisan nama di dalam data kependudukan tidak mengalami kendala.
“Kami berharap negara bisa menghadirkan bagaimana hukum adat bisa diakui secara totalitas. Di sini kita memang punya landasan UUD. Dalam praktiknya nama yang seharusnya romawi tapi harus karena berbenturan dengan peraturan pemerintah harus seperti itu. Ini menjadi catatan pemerintah. Bagaimana mengakui dan mengakomodir hukum adat,” tuturnya.