Pramono Dorong Warga Jakarta Manfaatkan Pemutihan Pajak, Apa Saja Syaratnya? #Beritasatu

Jun 25, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
BeritaSatu
BeritaSatu

3.4M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published4 days ago
Duration1:20
Video IDxiUEpWUT9ds
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views149
Likes2
Comments0
Engagement Rate1.34%
Likes per 100 views1.34
Comments per 1K views0.00

Description

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak daerah yang sedang berlangsung. Program ini merupakan kesempatan penting bagi warga Jakarta untuk mengurus kewajiban perpajakan dengan keringanan khusus. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masa berlaku program dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran, namun pokok pajak tetap harus dibayar sesuai ketentuan. Mengingat program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, warga diharapkan tidak melewatkan momentum ini untuk menghindari kerugian di masa mendatang. #PemutihanPajak #PajakJakarta #PKB #BBNKB #DKIJakarta #BeritaSatu #PajakKendaraan #InfoJakarta #SaatnyaMajuBersama Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K Twitter : https://twitter.com/Beritasatu Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/ Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/ Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial __________________________________________________________________________________

Related Videos

More videos from BeritaSatu