Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jun 13, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration3:10
Video IDzUIWw4AcY-4
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views5.2K
Likes0
Comments12
Engagement Rate0.23%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views2.29

Description

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional. Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek tersebut. Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap terlibat dalam proyek pengadaan. Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru, total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, termasuk tiga pimpinan dari Badan Gizi Nasional. #kejagung #mbg #prabowo Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Related Videos

More videos from KOMPASTV LAMPUNG