Kejaksaan Agung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina | Narasi Daily

Jul 11, 2025Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published11 months ago
Duration0:07
Video IDzzRNpyOPC1c
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views5.9K
Likes52
Comments5
Engagement Rate0.97%
Likes per 100 views0.88
Comments per 1K views0.85

Description

Riza Chalid beserta delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7/2025). Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan pihak penyidik telah berusaha memanggil Riza Chalid.  "Tetapi khusus MRC (Mohammad Riza Chalid) selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Abdul Qohar. Berdasarkan informasi yang didapat Abdul Qohar, Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid terlibat dalam penyewaan terminal BBM Merak secara ilegal dengan cara menghilangkan ketentuan kepemilikan aset bagi Pertamina dan menetapkan harga sewa yang sangat tinggi dalam kontrak tersebut. Delapan tersangka lainnya: Alfian Nasution/AN (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), Hanung Budya/HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014), Toto Nugroho/TN (SVP Integrated Supply Chain 2017-2018), Dwi Sudarsono/DS (VP Crude and Product Pertamina 2019-2020), Arief Sukmara/AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping), Hasto Wibowo/HW (SVP Integrated Supply Chain 2018-2020), Martin Haendra Nata/MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021), dan Indra Putra Harsono/IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi). Sembilan orang itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, dengan total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (sekitar 285 triliun rupiah). Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). | Narasi Daily (Narasi) Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini. Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv Follow: https://www.instagram.com/narasinewsroom/ https://www.facebook.com/NarasiNewsroom https://twitter.com/NarasiNewsroom Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.

Related Videos

More videos from Narasi Newsroom