THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Pengaduan

Mar 6, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration2:13
Video ID2Uu04aGT_bQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views299
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.67%
Likes per 100 views0.67
Comments per 1K views0.00

Description

Perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko tersebut disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan. Menurutnya, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR dibuka di kantor Disnakertrans Jawa Barat. Alamatnya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Editor: Diah Penulis: Karwati #thr #jawabarat #jawabaratinfo #jawabarathits #jabar #jabarinfo #infojawabarat #beritajawabarat #kabarjawabarat #harapanrakyat #harapanrakyatonline

Related Videos

More videos from Harapan Rakyat