THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Pengaduan
Mar 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration2:13
Video ID2Uu04aGT_bQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views299
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.67%
Likes per 100 views0.67
Comments per 1K views0.00
Video Tags
#posko thr 2026#pengaduan thr#disnakertrans jabar#info thr terbaru#tunjangan hari raya#jawa barat#kota bandung#i gusti agung kim#hak pekerja#konsultasi thr#berita viral#lebaran 2026#idul fitri 1447 h#aturan thr#perusahaan wajib thr#sanksi thr#info buruh#karyawan swasta#hubungan industrial#berita jabar
Description
Perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko tersebut disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan.
Menurutnya, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR dibuka di kantor Disnakertrans Jawa Barat. Alamatnya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Editor: Diah
Penulis: Karwati
#thr #jawabarat #jawabaratinfo #jawabarathits #jabar #jabarinfo #infojawabarat #beritajawabarat #kabarjawabarat #harapanrakyat #harapanrakyatonline