Mahfud MD Geram: "Febrie Adriansyah Layak Dipidana Mati, Jika Terbukti Bersalah"

Jul 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published6 days ago
Duration2:37
Video IDH_9y-hmJBoc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views22.1K
Likes111
Comments102
Engagement Rate0.97%
Likes per 100 views0.50
Comments per 1K views4.62

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (11/7/2026), Mahfud menilai bahwa jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mahfud menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya juga memungkinkan menggunakan pidana khusus, bukan sekadar pidana biasa. Menurutnya, dalam kerangka hukum yang berlaku, pidana mati masih dimungkinkan untuk kasus korupsi dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebutkan bahwa penerapan pidana mati dapat dilakukan apabila tindak pidana terjadi dalam situasi tertentu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi atau moneter, maupun jika pelaku merupakan residivis. Meski demikian, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus dengan syarat tertentu. Dalam pernyataannya, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera, terutama terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara dalam skala besar. “Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Jika tidak, minimal pidana seumur hidup,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi Mahfud terhadap pentingnya penegakan hukum yang maksimal, dengan tetap menunggu proses hukum yang berjalan dan pembuktian di pengadilan. Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum, dan publik diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan transparan. Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/nasional/895053/mahfud-md-harap-febrie-adriansyah-dihukum-mati-pantas-karena-jahatnya-luar-biasa Editor Video : Megan Febry Wibowo Uploader: winda rahmawati Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: https://www.youtube.com/@tribunjakarta Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100093670066352 Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakarta?lang=en ​Instagram: https://www.instagram.com/tribunjakarta/

Related Videos

More videos from TribunJakarta Official