Mulai 28 Maret 2026, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan
Mar 7, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration2:47
Video IDfrdrWXuEWDQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views438
Likes7
Comments13
Engagement Rate4.57%
Likes per 100 views1.60
Comments per 1K views29.68
Video Tags
Description
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan generasi muda di jagat maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penonaktifan akun media sosial anak dan remaja yang belum genap berusia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi landasan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menegaskan, langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk meminimalisir risiko negatif internet terhadap perkembangan anak. Menurutnya, pembatasan akses ini berlaku bagi platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Baca Selengkapnya : https://www.harapanrakyat.com/2026/03/aturan-baru-mulai-28-maret-2026-akun-media-sosial-anak-di-bawah-16-tahun-bakal-dinonaktifkan/
Editor : Alfan
#harapanrakyat #harapanrakyatonline #harapanrakyatcom #beritaterkini #beritanasional