Patungan untuk THR PPPK Paruh Waktu Bersifat Tidak Memaksa
Mar 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration3:00
Video IDhyGXnl093U0
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views3.6K
Likes9
Comments1
Engagement Rate0.28%
Likes per 100 views0.25
Comments per 1K views0.28
Video Tags
Description
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harapan akan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai mengemuka di kalangan aparatur pemerintah. Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian terkait THR tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi resmi terkait kewajiban atau aturan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
“Memang secara aturan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada PPPK paruh waktu belum ada. Namun kami akan mencoba diskusikan opsi lainnya,” kata Siti Fatonah, Senin (2/3/2026).
Salah satu opsi yang menjadi pembahasan, adalah dengan mengeluarkan skema “udunan” atau patungan sukarela. Iuran tersebut dari PNS dan PPPK penuh waktu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Cimahi.
“Opsi udunan ini memang pada dasarnya belum ada payung hukumnya yang jelas. Namun itu merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan meskipun Pemkot Cimahi. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya solusi alternatif lain,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa skema udunan tersebut pernah pihaknya laksanakan di tahun-tahun sebelumnya, saat kebanyakan pegawai berstatus honorer.
Penulis : Juhaeri
Editor : Sinta
#Cimahi #CimahiHits #Jabar #CimahiInfo #JabarHits #InfoJawaBarat #KabarJawaBarat #HarapanRakyat #HarapaRakyatCom #HarapanRakyatOnline